Pemerintah sudah menegaskan tidak akan memberikan insentiftambahan untuk kendaraan listrik, termasuk pemberian insentif untuk kendaraan hybrid, di tahun ini. Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) juga memberikan suara dan sepakat dengan Langkah pemerintah.

Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, menyetujui keputusan pemerintah menyoal tidak memberikan insentif kepada mobil hybrid pada tahun ini. “Kami tidak mendukung hybrid mendapatkan subsidi ya,” kata Moeldoko dikutip dari Antara.

Periklindo menyatakan hal tersebut agar pemerintah dapat sepenuhnya memberikan dukungan penuh terhadap kendaraan listrik yang memang berfokus pada penggunaan energi bersih sejalan dengan komitmen pemerintah Indonesia atas tujuan pembangunan keberlanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Sekretaris Jenderal Periklindo, Tenggono Chuandra Phoa, menyebutkan hal itu juga sejalan dengan kondisi pertumbuhan industri kendaraan listrik di Indonesia dalam dua tahun terakhir yang menunjukkan kinerja positif.

Salah satu pencapaiannya bisa dilihat dari jumlah pabrikan industri Electric Vehicle (kendaraan listrik) roda empat yang dalam dua tahun terakhir sudah ada sepuluh pabrikan. Sementara jika dibandingkan dengan industri ICE (kendaraan pembakaran internal) yang telah beroperasi puluhan tahun, maka bisa terlihat pabrikannya tidak berkembang dengan total sekitar 12-13 pabrikan.

“Dalam waktu singkat kami sudah ada lebih banyak menunjukkan antusias untuk EV (electric vehicle/kendaraan listrik)sudah tertanam mulai baik di Indonesia. Maka sudah jadi kewajiban Periklindo untuk memperjuangkan industri EV di Indonesia dengan kami yang tidak mendukung hybrid,” kata Tenggono.

Sejauh ini, berdasarkan regulasi yang berlaku, mobil hybrid dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 6-12 persen. Hal ini berbeda dengan BEV yang mendapatkan beragam fasilitas, mulai dari PPnBM 0 persen hingga PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Fasilitas PPN DTP diberikan khusus atas mobil listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sebesar 40 persen, adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10 persen.
Sumber dari:

https://www.medcom.id/otomotif/mobil/VNxlMVDN-tegas-periklindo-sepakat-mobil-hybrid-tidak-dikasih-insentif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *