Pengesahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku pada 2025 mendatang, menjadi momentum bagi Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) akan banyak penggunaan mobil listrik.
Kondisi kebijakan menaikkan PPN 12 persen, akan berimbas salah satunya pada harga mobil Internal Combution Engine (ICE). Namun hal tersebut tidak akan berdampak pada kendaraan listrik berkat adanya insentif potongan PPN sebesar 10 persen.
Hal ini dinilai Ketua Umum Periklindo, Moeldoko sebagai kondisi positif dengan harapan akan banyak konsumen yang memilih mobil listrik dibanding ICE, dan membuat pertumbuhan kendaraan listrik semakin positif.
“Pemerintah telah memberikan skema insentif 10 persen untuk kendaraan listrik, sehingga kenaikan harga yang akan terjadi tidak sangat besar hanya 1 sampai 2 persen, hal ini tidak terlalu signifikasn terhadap EV,” jelasnya.
Moeldoko berharap adanya kondisi ini, membuat rangsangan bagi industri otomotif khususnya produk kendaraan ramah lingkungan menjadi pilihan bagi konsumen di Indonesia.
“Malahan itu akan memberi rangsangan yang semakin kencang untuk masyarakat agar memilih EV daripada ICE,” Tutup Moeldoko.
Sumber dari : https://www.hops.id/ototekno/29413985929/penerapan-pajak-12-persen-pada-2024-periklindo-momentum-percepatan-penggunaan-mobil-listrik