Belum lama ini, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto mengumumkan rencana pelonggaran mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang menjadi perbincangan banyak pihak dalam beberapa waktu terakhir.
Tentu ini akan berdampak bagi sejumlah industri nasional, salah satunya sektor otomotif di mana banyak perusahaan yang telah berinvestasi untuk mengoptimalkan TKDN tersebut.
Pelonggaran kebijakan ini juga akan berdampak pada produksi kendaraan listrik (EV) dalam negeri. Bagaimana pihak Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menanggapi hal ini?
Ketua Umum Periklindo, Moeldoko mengatakan pihaknya perlu mempelajari regulasi tersebut lebih lanjut dan belum bisa berkomentar banyak mengenai hal ini. Tetapi, ia berharap kebijakan mengenai TKDN perlu dipertimbangkan.
“Kita belum tau secara keseluruhan jadi belum bisa berkomentar lebih banyak. Tapi kita berharap semangat TKDN ini sudah kuat, perlu pertimbangan sebaik-baiknya. Jadi, yang punya semangat TKDN ini jangan sampai kendor kembali dan sampai ada pihak yang kecewa,” kata Moeldoko saat ditemui setelah konferensi pers menjelang gelaran PEVS 2025 di Kemayoran, Jakarta, Selasa, 22 April.
Meskipun demikian, Moeldoko juga menekankan pelonggaran TKDN juga perlu dipertimbangkan secara matang.
Ia memberikan contoh, ada sebuah perusahaan panas bumi yang sudah siap beroperasi namun menemui hambatan karena tuntutan dari TKDN sehingga membuat proyek tersebut stagnan
“Namun, TKDN fleksibel juga perlu dipertimbangkan. Seperti misalnya, saya pernah lapor ke Presiden dapat laporan dari direktur utama perusahaan panas bumi yang mengatakan sudah siap jalan tapi terhambat TKDN. Karena penuh dengan high technology-nya dan adanya tuntutan TKDN, membuat proyek-nya stagnan,” jelasnya.
Ia menyimpulkan bahwa bila tingkat komponen seperti teknologinya belum terpenuhi, maka fleksibilitas TKDN perlu dibicarakan lebih lanjut.
“Jadi kesimpulannya, sepanjang kita belum memiliki teknologi yang bisa mengakomodir itu maka fleksibilitas perlu dipertimbangkan,” pungkas Moeldoko.
Sumber dari: https://voi.id/otoinfo/477569/aturan-tkdn-dilonggarkan-dan-bisa-berdampak-pada-ev-begini-tanggapan-periklindo