Kelanjutan subsidi motor listrik masih belum menemui titik terang. Hal itu disebut jadi salah satu penghambat utama penjualan kendaraan roda dua ramah lingkungan. Saat ini program untuk kendaraan roda empat baik bertenaga listrik murni maupun hybrid masih berjalan.

Buat mobil listrik ada potongan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10 persen. Sedangkan di mobil hybrid berlaku lebih kecil yakni tiga persen. Skema untuk motor listrik sedikit berbeda. Potongan langsung diberikan di harga yakni Rp 7 jutaan. (Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia) menyorot dampak negatif akibat ketidakpastian subsidi motor listrik.

“Semua diler sekarang ‘sakit perut’ karena tidak ada yang beli (motor listrik). Pembeli menunggu, kapan insentif baru muncul,” kata Moeldoko, Ketua Umum Periklindo di Energy Insight Forum Kadin ESDM dan Katadata beberapa waktu lalu. Huru-hara insentif tersebut membuat diler kesulitan menggaet pembeli, pada akhirnya berimbas ke PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di outlet terkait.

Moeldoko menegaskan inisiatif pemerintah dalam mendukung percepatan elektrifikasi sudah cukup baik.  Seperti Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 7 Tahun 2022, mewajibkan kendaraan dinas pemerintah menggunakan mobil listrik.

“Sebuah situasi yang sangat baik bagi dunia usaha, ada payung jelas. Tetapi, kebijakan di bawah masih ada yang harus dibenahi,” tegas dia. Agar percepatan elektrifikasi bisa berjalan baik, ia menilai pemerintah perlu memberikan kepastian khususnya bagi para pelaku usaha. “Kita saat ini tidak ada kepastian. Jadi mari kita kejar itu semua,” tegas dia. Sekadar informasi, program subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta dikabarkan bakal berlanjut.

Namun kepastiannya baru diumumkan pada 5 Juni 2025, bersamaan peluncuran paket insentif guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Paket insentif tersebut mencakup beberapa hal seperti diskon di sektor transportasi selama dua bulan sampai diskon tarif tol 20 persen untuk 110 juta pengendara yang melintas selama periode libur sekolah.

Di samping itu juga ada penebalan bantuan sosial kartu sembako dan BSU (Bantuan Subsidi Upah), lalu diskon 50 persen iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) pekerja sektor padat karya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *