Jakarta: Presiden Joko Widodo diketahui sudah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menanggapi hal tersebut, Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengakui siap mendukung dan mengerahkan anggotanya dalam mensukseskan inpres tersebut.
Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, menyebutkan asosiasi yang dipimpinnya tersebut memiliki anggota yang memproduksi kendaraan listrik, mulai dari roda dua dan seterusnya, dan industri pendukungnya lainnya, baik itu baterai, baterai packaging, dan lain-lain. Sinergi antara Periklindo dan Pemerintah dinilai akan mempercepat berjalannya program transisi kendaraan operasional pemerintah pusat dan daerah untuk beralih ke kendaraan listrik.
“Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 ini akan semakin mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia, dan member Periklindo siap mendukung dengan menyiapkan kendaraan kendaraan yang dibutuhkan untuk operasional, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” tulis Moeldoko melalui keterangan resminya.
Lebih jauh, Moeldoko menjelaskan, Inpres No. 7 Tahun 2022 ini sejalan dengan semangat Periklindo untuk mewujudkan terciptanya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Dia berharap dengan dukungan terhadap instruksi presiden tersebut bisa membuat Indonesia lebih bersih dan ramah lingkungan.
Pemerintah mengambil langkah konkret untuk mempercepat transisi kendaraan listrik di Indonesia. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian meminta para anak buahnya untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.
Instruksi ini secara spesifik ditujukan kepada 10 jajaran anak buahnya, mulai dari; Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.
Sumber: https://www.medcom.id/otomotif/mobil/yNLOP4vK-inpres-no-7-tahun-2022-diteken-periklindo-siap-kerahkan-anggotanya