Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko mengatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen tahun depan dapat mendorong adopsi mobil listrik lebih luas.
Perihal insentif PPN mobil listrik yang ditanggung pemerintah, sejatinya belum ada ketuk palu bakal dilanjutkan pada tahun depan. Sebab mengacu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK 8 2024, pemberian insentif berakhir sampai masa pajak Desember 2024.
“Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan kami usulkan untuk dilanjutkan tahun depan dan ini akan segera dibahas dengan Kementerian Keuangan,” terang Airlangga dalam siaran pers Rapat Koordinasi Terbatas bersama tujuh kementerian belum lama ini.
Sumber dari : https://kumparan.com/kumparanoto/periklindo-ppn-12-persen-bisa-dorong-pembelian-mobil-listrik-23wtCbi1Zhm/full