Liputan6.com, Jakarta – Percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia terus didorong oleh pemerintah. Salah satu upayanya, adalah mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

Bahkan, peraturan terkait hal tersebut, sudah dikeluarkan oleh pemerintah, melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Keputusan itu, tentu saja sejalan dengan semangat Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), untuk segera mewujudkan terciptanya ekosistem yang baik untuk kendaraan listrik di Indonesia.

Dengan begitu, perkumpulan para merek kendaraan ramah lingkungan ini, mendukung penuh Inpres nomor 7 tahun 2022, dan berharap bisa dijalankan dengan baik menuju Indonesia yang lebih bersih dan lebih ramah lingkungan.

“Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 ini, akan semakin mempercepat pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia, dan anggota Periklindo akan siap mendukung dengan menyiapkan kendaraan kendaraan yang dibutuhkan untuk operasional baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” jelas Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Kamis (15/9/2022).

Periklindo sendiri memiliki anggota yang memproduksi kendaraan listrik baik kendaraan roda dua, roda empat, bus, truk, dan juga industri pendukungnya, baik itu baterai, baterai packaging, dan lain lain.

Sinergi antara Periklindo dan pemerintah akan mempercepat berjalannya program transisi kendaraan operasional pemerintah pusat dan daerah untuk beralih ke kendaraan listrik.

sumber: https://www.liputan6.com/otomotif/read/5071070/dukung-inpres-mobil-listrik-sebagai-kendaraan-dinas-pemerintah-periklindo-bersedia-siapkan-unitnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *